Artikel dalam blog ini berasal dari penulis sendiri dengan diambil dari beberbagai sumber buku ataupun internet.

Kamis, 29 September 2016

Kebijakan Pemerintah dan Permasalahan Pelaksanaannya Dalam Kajian Reklamasi Jakarta



Kebijakan pemerintah yang dirancang dan digunakan harus berpihak pada kepentingan umum. Suatu kebijakan yang telah disahkan bukan hanya berdampak pada seorang saja tetapi akan berdampak pula pada semua orang yang berada dalam suatu wilayah. Baik itu kebijakan peraturan daerah ataupun nasional bahkan dalam bidang hal kecil dalam peraturan desa. Sebelum itu kita harus mengetahui apa itu kebijakan. Kebijakan menurut (Werf,1997) ialah usaha mencapai tujuan tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan pemerintah itu sendiri berarti suatu keputusan yang dibuat secara sistematis oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum (Anonimuos, 1992). Tetapi apakah kebijakan pemerintah saat ini berpihak pada kepentingan umum ataukah berpihak pada segelintir orang saja?. Dari sekian banyak kebijakan pemerintah yang dibuat terdapat satu mungkin lebih kebijakan yang membuat rugi sebagian orang. Tentu ini akan pasti ada hal positf dan negatif dalam pembuatan kebijakan. Dalam hal pembuatan kebijakan publik itu sendiri. Pembuatan kebijakan ini pemerintah harus memiliki output yang signifikan dalam mengatasi masalah yang sedang terjadi. Terdapat pula pengertian kebijakan menurut Inu Kencana Syafie dalam buku yang berjudul Pengantar Ilmu Pemerintahan mengutip pendapat Harold Laswell, menurutnya “Tugas intelektual pembuat keputusan meliputi penjelasan tujuan, penguraian kecenderungan, penganalisaan keadaan, proyeksi pengembangan masa depan dan penelitian, peniliaian dan penelitian, serta penilaian dan pemilihan kemungkinan.” Dalam kutipan Harold Laswell ini kita ketahui pembuat keputusan atau kita sebut sebagai pembuat kebijakan ialah seorang yang intelektual, Apakah seorang intelektual akan tahan terhadap godaan uang saat akan membuat keputusan dan kebijakan ?. Kita tidak bisa berbohong masih terdapat segelintir orang yang masih tergiur godaan uang, sehingga banyak sekali anggota dewan kita yang membuat keputusan dimana sebenarnya keputusan tersebut merugikan sebagian orang bahkan masyarakat.

Dalam proses pengambilan kebijakan publik terdiri dari empat langkah seperti menurut Islamy dalam buku Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara (2000:77-101) yaitu :

  1.    Perumusan Masalah

    Perumusan terhadap masalah yang dihadapi sehingga dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, memadukan pandangan yang bertentangan dan rancangan peluang kebijakan baru.
  2.  Agenda Kebijakan

    Dari sekian banyak fenomena-fenomena dalam masyarakat hanya sedikit yang menjadi perhatian dalam pembuatan kebijakan publik.
  3.  Pemilihan Alternatif Kebijakan untuk Memecahkan Masalah

    Setelah masalah-masalah tersebut didefinisikan untuk memecahkan masalah tersebut dan kemudian membuat pilihan-pilihan untuk memecahkan masalah tersebut.
  4.  Tahap Penetepan Kebijakan

    Pada tahap ini sejumlah aktor berusaha agar alternatifnya diterima dan juga terjadi interaksi dengan aktor-aktor lain yang memunculkan persuasuin dan bargaining.

Dari sekian banyak kebijakan yang dibuat terdapat beberapa kebijakan yang dijalankan sesuai dengan keputusan serta aturan yang terdapat dalam kebijakna tersebut. Salah satunya kebijakan dalam reklamasi Jakarta. Sebelum reklamasi di Jakarta ini telah ada keresahan yang sama di Bali tentang kebijakan reklamasi di Teluk Benoa. Hanya perbedaannya sirkulasi ide yang berkembang seputar reklamasi pantai Jakarta hanya berkembang di kalangan tertentu saja sebelum terungkapnya kasus korupsi M.Sanusi(1). Kita sudah ketahui kegiatan reklamasi di Jakarta ini bertujuan untuk menambah wilayah daratan yang akan digunakan untuk pemukiman serta pusat bisnis. Tetapi apa yang menjadi permasalahannya disini?. Harga yang selangit untuk membeli hunian menjadikan tempat ini hanya akan digunakan sebagai tempe pemukiman mewah kalangan elit saja. Sehingga akan menimbulkan kesenjangan kelas ekonomi di kota ini. Kebijakan ini tentu saja melanggar beberapa pasal yang seharusnya kebijakan berpihak pada kebermanfaattan bagi orang banyak. Seperti pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal ini secara jelas menunjukkan bahwa segala kekayaan yang ada dalam negara ini seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tetapi kebijakan reklamasi malah menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya. Salah satunya ialah tergusur nya mata pencaharian nelayan dan wilayah tangkapannya yang secara tidak langsung akan menghapus dan menyingkirkan mereka di kawasan teluk Jakarta(2)


Menurut Puput TD Putra Direktur Eksekutif Walhi Jakarta mengatakan kebijakan reklamasi teluk Jakarta hanya berlandaskan pada kepentingan perspektif proyek dan kepentingan politik. Padahal seharusnya reklamasi teluk Jakarta dilihat dari berbagai sudut pandang, khususnya terkait dengan dampak lingkungan, sosial budaya dan Hak Asasi Manusia. Jika kita melihat dari sisi lingkungan reklamasi Jakarta akan memberi dampak seperti meluasnya banjir. Aliran air sungai yang keluar ke teluk Jakarta akan terhambat sehingga akan menyebabkan proses sedimentasi semakin cepat dan terjadi pendangkalan di muara sungai. Dapat kita analogikan seperti jalan yang lancar untuk mencapai tujuan tanpa penghambat dan seketika kita beri hambatan tentu kendaraan tersebut akan mencari jalan lain untuk mencapai tujuannya. Hal ini sama dengan aliran air akan mencari jalan lain menuju laut ketika ada hambatan dalam alirannya. Praktis, frekuensi banjir semakin meningkat.
Berbagai problematika ini yang menyebabkan banyaknya penolakan dalam proyek reklamasi Jakarta. Penolakan reklamasi bahkan telah sampai pada keputusan membatalkan SK Gubernur terkait izin reklamasi yang diberikan kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera dalam pembangunan pulau G(3). Lagi-lagi pemerintah melanggar kebijakan dalam UU No.30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan dan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara(3). Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan untuk melanjutkan reklamasi pulau G dinilai suatu penghinaan atas pengadilan yang menginjak-injak martabat penegakan hukum di Indonesia(4). Selain itu, menurut pendapat Nabiel Makarim yang merupakan Mantan Menteri Lingkungan Hidup  tak adanya Amdal yang mengkaji dampak reklamasi secara keseluruhan adalah pelanggaran hukum. Jika proyek pemerintah saja tak taar dengan persyaratan Amdal, Nabiel kuatir ini akan jadi presden buruk bagi penegakan peraturan. “Orang [swasta] akan bilang ‘Untuk apa bikin Amdal, pemerintah saja tidak membuat Amdal, padahal peraturan jelas’.”Katanya(5).
Dari berbagai permasalahan yang timbul dari proses reklamasi Jakarta ini seharusnya pemerintah melakukan kajian bersama masyarakat (yang terdampak langsung) dalam menentukan hal apa yang pantas dalam mengatasi masalah reklamasi teluk Jakata. Masyarakat Jakarta terutama golongan nelayan serta masyarakat pesisir Jakarta akan menjadi korban apabila proyek reklamasi diteruskan. Dengan berbagai permasalahan terutama kebijakan yang diterabas dari kalangan atasmenyebabkan masyarakat kedepannya akan melihat hukum kita dengan sebelah mata. “Percuma aturan atau kebijakan dibuat jika orang yang diatasnya tidak melaksanakannya”. Mungkin statrementini akan muncul jika permasalahan dalam pelanggaran pelaksanaan kebijakan atau aturan dilakukan berulang kali. Dan alangkah baiknya pemerintah turun langsung bagaimakan keadaan masyarakat yang terdampak langsung reklamasi Jakarta dan bagaimana perkembangan masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
Pemerintah mungkin perlu menggunakan paradigma eco-populism dimana paradigma ini memandang bahwa harus ada titik keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan, artinya tidak boleh ada yang dikesampingkan antara pembangunan atau lingkungan. Sehingga apabila reklamasi terus dilaksanakan harus ada dipastikan dampak-dampak negatif yang ada serta dampak positif yang akan didapatkan oleh masyarakat.  Selain itu, pengembang juga harus membuat skema bagaimana dalam mengatasi dampak negatif dari jalannya reklamasi tersebut. Dan menjadi permasalaha nya ialah apabila masyarakat terus menolak kebijakan reklamasi, apakah pemerintah akan mengikutinya?. Karena seperti kita ketahui kebijakan dibuat untuk menyejahterakan orang banyak bukan segelintir orang.


Daftar Pustaka

Bakti, MA.2012. Tinjauan Pustaka. http://rusmanghazali.blog.unas.ac.id/files/2016/01/Chapter-II.pdf dikunjungi pada 28 September 2016

elib.unikom.ac.id. BAB II Tinjauan Pustaka “Implementasi Kebijakan”. http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=98494



Catata Kaki

Sumber Gambar
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/04/20/083764240/tolak-reklamasi-solusi-aktivis-lingkungan-ini-mengejutkan

Kamis, 30 Juni 2016

Migrasi Dalam Suku Minangkabau

Migrasi dalam ahli demografi lebih memandang pada kecenderungan dan arah aliran migrasi. Dalam buku Dasar-Dasar Demografi (Munir ,2010) migrasi adalah perpindahan penduduk   dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara ataupun batas administrasi/batas bagian dalam suatu negara. Migrasi di negara kita Indonesia sudah termasuk migrasi nasional dan Internasional. Pada abad ke-17 dan 18 ketika nusantara masih berbentuk kerajaan yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara, beberapa suku Indonesia melakukan migrasi nasional maupun Inteernasional. Beberapa suku di Indonesia yang melakukan migrasi internasional terutama yang berpergian berkelompok antara lain suku Minangkabau, suku Bugis dan suku Banjar sebagian besar berpergian ke Semenanjung Malaka sekarang dalam wilayah Malaysia, dan suku Bawean yang bermigrasi ke Singapura. Bahkan masyarakat yang bermigrasi tersebut memiliki keturunan dan terus menetap sehingga dianggap sebagai nenek moyang suatu daerah serta masyarakat tersebut membentuk suatu perkampungan di tempat tujuan mereka. Seperti pada daerah Negeri Sembilan di Malaysia yang banyak terdapat suku Minangkabau.

Migrasi sudah tentu menjadi hal biasa selama masih ada sebuah kehidupan bermasyarakat. Masyarakat yang dimanis menjadi salah satu faktor terjadinya migrasi. Migrasi yang terjadi pada suku Minangkabau tergolong sukarela tanpa ada paksaan untuk melakukan itu sebagaimana yang terjadi pada suku lainnya seperti suku Bawean, suku Banjar, suku Bugis dan beberapa suku lainnya yang bermigrasi tanpa ada paksaan. Tetapi terdapat yang berbeda dengan suku Minangkabau, salah satu yang dikenal luas dengan migrasinya atau yang dikenal dengan merantau memiliki kekhasan tersendiri dalam terjadinya migrasi.  Oleh karena itu, penulis akan membahas pola migrasi yang dilakukan suku Minangkabau.
  • Merantau : Bentuk Migrasi dalam Suku Minangkabau
Suku Minangkabau dikenal sebagai perantau yang ulung bagi sebagian besar masyarakat. Ini dapat dilihat dari banyaknya orang-orang yang berhasil di daerah perantauannya. Merintis dari usaha-usaha kecil agar dapat bertahan dari terjangan kaum asli di tempat yang ia tinggali. Dalam suku Minangkabau, dikenal sebuah pola migrasi yang sering disebut dengan “Merantau”. Kata ini merupakan suatu tipe khusus dari migrasi dengan konotasi budaya tersendiri yang tidak mudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Barat manapun.[1] “Merantau” yang dikenal ini merupakan bahasa dari istilah Melayu, Indonesia dan Minangkabau yang sama dengan kata dasar berupa “rantau yang berarti dataran rendah atau daerah aliran sungai, jadi biasanya terletak dekat ke-atau bagian daerah pesisir ini didapat dari pendapat Windstedt, Iskandar dan Purwadarminta.

Masyarakat minangkabau mengartikan rantu sebagai meninggalkan kampung halaman dan pergi merantau sehingga memberi ruang untuk bergerak serta memiliki jarak dengan tempat asli si perantau tersebut. Pada masa dahulu ketika tanah air orang Minangkabau masih terbatas pada Luhak yang tiga, pergi ke pantai timur atau ke pantai barat sudah dipandang sebagai merantau. Meskipun wilayah Minangkabau sudah semakin luas istilah merantau ini tetap digunakan selama orang pergi meninggalkan wilayah kampung halamannya, misal orang dari Bukittinggi atau pun wilayah pedalaman meninggalkan kampung halamannya menuju Padang tetap akan dikatakan sebagai seorang perantau selama memiliki jarak dengan kampung halamannya. Namun saat-saat ini istilah merantau lebih digunakan untuk menerangkan seseorang yang berpergian keluar Sumatera Barat. Dalam sudut sosiologi istiliah merantau dikenal dengan enam unsur pokok yakni :
  1. Meninggalkan kampung halaman.
  2. Dengan kemauan sendiri.
  3. Untuk jangka waktu lama atau tidak.
  4. Dengan tujuan mencari penghidupan, menuntut ilmu atau mencari pengalaman.
  5. Biasanya dengan maksud kembali pulang
  6. Merantau ialah lembaga sosial membudaya.
Keenam aspek inilah yang membatasi aspek migrasi dengan nama “Merantau”.
Jika kita usut dari sejarahnya merantau ini, asal usul merantau dalam buku “Merantau Pola  Migrasi Suku Minangkabau-edisi ketiga” dijelaskan bahwa nenek moyang orang Minangkabau sekarang ini pastilah datang melalui jalan panjang merantau dari daratan Asia Tenggara terus melintasi Semenanjung Malaya dalam masa prasejarah. Kemudian orang-orang tersebut menggeser orang yang telah datang terlebih dahulu. Keturunan rakyat yang datang lebih dahulu itu mungkin sekali adalah orang-orang terbelakang yang sekarang disebut orang Kubu, Lubu, Mamak, Rejang dan Pasemah. Teori ini sejalan dengan yang dimukakan oleh Kerndan Heine-Geldern yang mengemukakan penduduk nusantara sekarang ini berasal dari dataran Asia. Serta teori yang dikenal dengan teori gelombang von Eickstedt yang menyatakan bahwa setiap gelombang perpindahan dari tempat asal selalu menggeser bangsa-bangsa yang telah lebih dahulu berpindah kesana.

Tentu asal-usul Merantau ini banyak sekali teori yang mengemukakannya, namun dapat kita ketahui bahwa selama masih terdapatnya masyarakat ia akan selalu bergerak dan terus bergerak. Dan tiap masyarakat itu berpindah dengan alasan apapun sejak dahulu kala, tak terkecuali orang minangkabau. Selain itu, kita dapat menelusuri penyebab-penyebab terjadinya suatu budaya yang dikenal dengan merantau ini. Faktor terjadinya merantau ini antara lain :
  1. Faktor Fisik : Ekologi dan Lokasi
Letak provinsi Sumatera Barat yang menjadi lokasi beradanya suku Minangkabau dapat dikatakan sangat lah sulit ditempu saat berabad-abad lalu. Sehingga, hasil pertanian ataupun emas diangkut oleh orang-orang Minangkabau itu melalui sungai-sungai yang mengalir ke Sumatera bagian timur. Dengan peristiwa ini terjadilah peristiwa migrasi yang dikenal dengan “Merantau”. Selain itu terdapat dalam kondisi ekologi dimana kesuburan tanah yang tinggi menyebabkan mata pencaharian sebagian besar ialah petani. Namun, dengan luas daerah terbatas namun pertumbuhan penduduk yang terus meningkat menyebabkan faktor ekologi menjadi salah satu terjadinya merantau. Dikarenakan kebutuhan akan pangan yang berkurang dalam memenuhi pertumbuhan penduduk.
  1. Faktor Ekonomi dan Demografi
Meskipun dengan adanya pertanian mereka sanggup menjalani kehidupan. Namun, bagi kaum pemuda ini tidak lah cukup. Orang muda selalu didorong pergi merantau untuk mencari rezeki sehingga ia nanti sanggup berdiri sendiri dan menghidupi keluarganya bila datang masanya untuk berumah tangga. Apalagi ditambah dengan daerah yang jumlah sawah tidak cukup lagi menghidupi keluarga, maka kecenderungan untuk terjadinya merantau menjadi lebih tinggi.
Dalam masalah kependudukan, berhubungan erat dengan tersedianya lahan untuk mereka tinggali ataupun dengan lahan garapan seperti pertanian untuk dijadikan sebagai ladang perekonomian mereka. Dengan laju pertumbuhan yang terus bertambah tentu akan menyebabkan berkurangnya lahan untuk tempat tinggal serta tempat pertanian yang dapat mereka garap. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya merantau lebih tinggi.
  1. Faktor Pendidikan
Faktor ini menjadi faktor penting dimana terjadinya merantau, bahkan dari sejak dulu pendidikan menjadi hal yang paling utama menjadi alasan kenapa orang Minangkabau pergi merantau. Selain itu penghargaan yang tinggi terhadap pendidikan telah mengakar kuat dalam masyarakat Minangkabau. Selain itu, ambisi untuk menaiki strata sosial melalui pendidikan juga menyebabkan terjadinya merantau. Dikarenakan sebenarnya sebagian konsep asal dari merantau ialah mencari ilmu dan pengalaman untuk mempersiapkan diri agar dapat hidup berguna di kampung nanti sesudah kembali dari rantau.
  1. Daya Tarik Kota
Semakin besarnya perkembangan daerah perkotaan menyebabkan semakin besar pula daya tarik kota itu untuk mendatangkan pendatang terutama bagi pedagang serta petani yang tidak lagi memiliki daerah garapan. Secara praktis urbanisasi dapat dikaitkan pula dengan merantau, oleh karena pusat-pusat daya tarik kota semuanya terdapat di luar wilayah budaya mereka.

Tentu faktor-faktor tersebut membatu berkembang besarnya jumlah perantau dari daerah Sumatera Barat. Jika kita lihat dari tradisi masyarakat Minangkabau yang matrilineal, menyebabkan kaum wanita memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan yang dimiliki oleh kaum laki-laki. Laki-laki Minangkabau biasanya tidak memiliki pernanan yang begitu besar di rumah ibunya maupun di rumah istrinya. Posisinya lemah; di rumah ibunya (yakni dimana ia termasuk dalam keluarga tersebut) tidak disediakan ruangan atau bilik untuknya yang dapat digunakannya untuk pribadinya, sebagaimana halnya dengan semua anggota wanita; sedangkan di rumah istrinya dia hanya mengunjungi istrinya di malam hari. Kaum laki-laki biasanya tidak mewarisi bagian dari hak milik dari salah satu dari kedua garis keturunan tadi. Sebagai anggota keluarga laki-laki dalam garis ibu, di rumah ibunya dia berfungsi sebagai pelindung dan wali (mamak rumah), dan dengan demikian menjadi tugasnya untuk juga memperbesar dan memperbanyak harta benda kaum dari ibunya.

Dengan kondisi yang lemah ini, laki-laki cenderung untuk berpergian ke mana saja dikhendakinya. Sebelum kawin bahkan laki-laki didorong untuk pergi merantau dan untuk membuktikan kepada dirinya sendiri bahwa ia sanggup mencari uang dan berdiri di kaki sendiri. Jadi dapat dikatakan, terlepas dari faktor-faktor terjadinya merantau, dengan adanya merantau ini juga dapat dilihat sebagai suatu dalam mencapai kedewasaan dan sebagai kewajiban sosial yang dipikul ke bahu laki-laki untuk meninggalkan kampung halamannya mencari harta kekayaan, melanjutkan ilmu dan mencari pengalaman hidup yang akan berguna saat mereka kembali pulang ke kampung halamannya.

Ilustrasi (Sumber Foto : https://sonyawinanda.files.wordpress.com/2011/12/pergilah.jpg)

 

Daftar Pustaka:

Jongguran, Ervin dan Henny Surya, dkk.2013.MIGRASI SUKU-SUKU DAN ASIMILASI BUDAYA DI INDONESIA; Tinjauan Literatur Antara Teori dan Empiris. http://demografi.bps.go.id/phpfiletree/bahan/kumpulan_tugas_mobilitas_pak_chotib/Kelompok_1/Paper_dan_Presentasi/PAPER_Migrasi_Suku_Suku_dan_Asimilasi_Budaya_Kelompok_1.pdf. Dikunjungi pada 28 Juni 2016

Naim,Mochtar.2013.Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau.Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada.

Catatan Kaki :
[1] Mochtar Naim,Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau, Rajawali Press, Jakarta, 2013, hlm. 3.

Minggu, 22 Mei 2016

Ekologi dan Semangat Pembangunan Manusia



Ekologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dalam lingkungannya ini dimukakan pertama kali oleh Ernst Haeckel (1834-1914). Berasal dari bahasa Yunani oikos (Habitat) dan logos (Ilmu). Pembahasan ekologi tidak lepas dari ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya seperti faktor biotik dan abiotik. Ekologi pun juga berkaitan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas dan ekosistem yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. 

Hubungan serta ketergantungan dalam berbagai komponen haruslah dipertahankan dalam kondisi yang stabil dan seimbang (Homeostatis= Kecenderungan sistem biologi/makhluk hidup untuk menahan perubahan dan selalu berada dalam keseimbangan) dikarenakan perubahan dalam satu komponen dapat mempengaruhi komponen lainnya. Meskipun alam dapat mencari keseimbangannya sendiri jika terjadi perubahan iklim tetapi manusialah yang menyebabkan terjadinya perubahan iklim ke arah yang lebih negatif. Kita manusia juga merupakan bagian dari alam ini pun juga berperan andil atas terjadinya ketidakseimbangan alam yang terjadi hingga saat ini.

Sebagian dari kita terlalu bersifat pragmatis tanpa memandang apa yang kita lakukan itu apakah baik untuk lingkungan ataupun tidak. Manusia terlalu begitu berambisi dalam melaksanakan pembangunan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama, namun kita harus melihat dampak apakah yang terjadi dalam pembangunan itu sendiri. Kita ambil contoh, pembangunan saluran irigasi yang mengalirkan air untuk digunakan dalam menanam kapas di gurun. Dalam pembangunan konstruksi aliran irigasi ini memiliki rancangan yang buruk Sehingga Laut Aral yang dahulunya merupakan laut dalam (di daratan) terbesar keempat di dunia mulai kehilangan airnya. Ini merupakan kerusakan alam yang tidak masuk akal dimana saat laut Aral yang dahulunya memiliki air cukup banyak menjadi tempat mata pencaharian nelayan mencari ikan menjadi kurang daya gunanya dalam menyediakan ikan bahkan menjadi seperti gurun dengan kapal-kapal yang berada di tengah-tengah gurun tersebut.

Bahkan dalam beberapa kasus banyak terjadi perubahan dalam lingkungan. Ekologi kita memang sedang bertabrakan dengan perkembangan zaman saat ini. Dimana manusia yang ingin mempermudah kehidupannya serta mencukupkan kebutuhannya harus berhadapan dengan lingkungan alam yang menjadi tempat mereka tinggal dan hidup. Dalam permasalahan ekonomi dimana “Manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas tetapi alam hanya memberikan itu semua dengan terbatas” menyebabkan manusia mencari segala cara dalam membentuk masyarakat yang semakin sejahterah.  Dalam pencarian ini manusia akan melakukan segala cara dalam mencapai tujuan itu baik itu tanpa menganggu keseimbangan alam di bumi ini ataupun menganggu keseimbangan alam. Memang alam dapat mencari keseimbangannya sendiri. Dapat kita lihat disaat air limbah ataupun kotoran yang dibuang ke sungai pasti akan mengandung racun dan akan mengalir ke laut kenapa masih ada beberapa ikan dapat hidup meskipun terdapat racun dalam limbah itu. Ini tentu dikarenakan laut dapat melakukan pencucian terhadap air yang masuk ke laut. Sehingga tidak semua ikan akan mati karena keracunan. Dilihat saat ini dengan banyaknya limbah yang semakin banyak dengan berdirinya pabrik dipinggir sungai dengan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah apakah alam akan secara cepat dalam mencari keseimbangannya?. Tentu ini akan menjadi beban yang berat saat bumi terus menerus menerima kerusakan yang diakibatkan faktor non-alam.

Manusia yang menjadi makhluk paling dominan di permukaan bumi ini tentu haruslah memperlakukan alam dengan bijaksana. Semangat pembangunan manusia dalam zaman modern ini sangatlah tinggi dengan banyaknya pembangunan dimana-mana baik itu pembangunan perumahan ataupun pembangunan lainnya. Manusia ingin menjadi dirinya menjadi makhluk yang beradab tetapi apakah sikapnya dengan melakukan alam yang menjadi tempat mereka tinggal telah diperlakukan dengan beradab. Disaat alam yang menjadi tempat mereka tinggal ditabrak dengan semangat pembangunan. Ketika batang-batang kayu berubah menjadi batang-batang baja, daun-daun hijau diubah menjadi daun-daun jendela serta bukit-bukit terbelah menjadi dua untuk dikeruk pasir dan isinya dengan eksploitasi yang besar untuk pembangunan di tempat yang lain.
  • Usaha Dalam Melindungi Ekologi
Dalam sebuah teori yang dikenal dengan teori hijau bahwa isu-isu lingkungan merupakan sesuatu yang bukan sekadar politik rendahan. Persoalan politik tingkat tinggi juga berkaitan dengan politik ringan (soft politics) seperti isu-isu lingkungan, perdamaian dan perempuan. Misalnya kita dalam perperangan antar negara, negara yang berperang kelak akan menggunakan senjata kimia untuk memenangkan perperangan meskipun penggunaan senjata ini dilarang dalam konferensi internasional tentu saja dalam perperangan sebuah negara ingin memenangkan perperangan dengan cara apapun walaupun dengan menggunakan senjata kimia. Tentu saja senjata kimia ini akan mengancam lingkungan sekitarnya sehingga lingkungan akan tercemar atau terkonstaminasi dengan zat-zat dari senjata kimia itu.

Teori hijau ini muncul dalam ranah dunia internasional pada 1960an ketika pasca Perang Dunia II. Pada tahun 1980 teori ini mulai mengkritik liberalisasi dan melihat isu-isu nyata ketika perang dingin dimana yang banyak mengakibatkan kerusakan lingkungan secara berlebihan (Jackson & Sorensen 2009, 322-323). Kemunculan teori hijau ini didasari atas adanya anggapan anthropocentrism yang melihat manusia di dunia ini terlalu egois dan mementingkan diri sendiri yang sering mengakibatkan kerusakan lingkungan, karena itu lah teori ini sangat ecological-centric. Jumlah masyarakat yang semakin meningkat, paling tidak di negara-negara Barat, yakin bahwa aktivitas sosial dan ekonomi manusia sedang berlangsung dengan cara yang mengancam lingkungan hidup. Melihat keharusan adanya keadilan tidak hanya manusia melainkan makhluk hidup lainnya (social justice) juga menjadi alasan munculnya teori hijau. Pemikir dalam teori ini melihat semakin tingginya ekonomi di suatu tempat justru kerusakan lingkungan yang diakibatkan akan semakin tinggi.

Teori ini merupakan teori alternatif dalam bidang ilmu hubungan internasional dikarenakan permasalahan lingkungan tidak hanya menjadi ranah sebuah negara saja, tetapi ranah dalam lingkup negara yang luas. Dalam pemahamannnya bahwa pembangunan dan globalisasi berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan tentu menjadi ancaman tidak hanya satu negara saja. Tentu dalam teori ini berusaha untuk mengurangi dampak dari ancaman kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Selain itu manusia yang memiliki keunggulan lebih dibandingkan seluruh makhluk hidup memiliki kemampuan untuk berpikir dalam mengartikan arti ataupun tanda-tanda dari lingkungan saat terjadi nya sebuah anomali dalam lingkungan. Melalui informasi-informasi yang didapatkan dari penelitian diberbagai bidang ilmu pengetahuan. Tentu saja informasi yang didapatkan ini dapat digunakan sebagai media analisa untuk memprediksi perubahan terhadap lingkungan. Dalam analisa yang telah dibuat dapat menentukan seberapa parah kerusakan lingkungan yang dapat menganggu keseimbangan alam di bumi ini.

Keseimbangan alam dan ekologi yang menjadi rusak akibat semangat pembangunan manusia tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan haruslah dikurangi. Meskipun kerusakan lingkungan tidak dapat dihilangkan secara tuntas tetapi dapat kita minimalisir dampak nya terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan dan terganggunya keseimbangan alam bukanlah tanggung jawab seorang saja tetapi tanggung jawab kita semua. Disaat rusaknya satu bagian lingkungan akan memberikan dampak secara tidak langsung terhadap kita bahkan dampak langsung pun dapat kita alami. Kita ambil rusaknya lingkungan hutan yang disebabkan penabangan liar ini tentu saja akan mengurangi cadangan air di dalam tanah bahkan dapat menyebabkan gerak tanah yang akhirnya menjadi tanah longsor. Ini merupakan dampak yang buruk disaat rusak keseimbangan alam. Tidak ada kata lagi selain menjaga lingkungan, marilah kita jaga lingkungan serta kita kawal penggunaan lahan agar tidak terjadinya dampak akibat rusaknya lingkungan. Pembangunan dapat saja menjadi pilihan terbaik dalam memajukan perdaban manusia tetapi bumi yang menjadi tempat tinggal harus lah kita hormati karena disinilah kita tinggal dan hidup. Hidup Lingkunganku.

Sumber Pustaka :
Gore,Al.1994.”Bumi Dalam Keseimbangan: Ekologi dan Semangat Manusia” dari judul asli “Earth in the Balance: Ecology and The Human Spirit” diterjemahkan oleh Hira Jhamtani.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.

Salim,Amelda. “Teori Politik Hijau”.http://www.academia.edu/6110045/Politik_Hijau . Dikunjungi pada 13 Mei 2016.

Putu,Dewa Ayu.”Teori Hijau, Warna Baru dalam Hubungan Internasional.” http://dewa-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-82136-THI-Teori%20Hijau,%20Warna%20Baru%20dalam%20Hubungan%20Internasional.html dikunjungi pada 13 Mei 2016