Artikel dalam blog ini berasal dari penulis sendiri dengan diambil dari beberbagai sumber buku ataupun internet.

Kamis, 29 September 2016

Kebijakan Pemerintah dan Permasalahan Pelaksanaannya Dalam Kajian Reklamasi Jakarta



Kebijakan pemerintah yang dirancang dan digunakan harus berpihak pada kepentingan umum. Suatu kebijakan yang telah disahkan bukan hanya berdampak pada seorang saja tetapi akan berdampak pula pada semua orang yang berada dalam suatu wilayah. Baik itu kebijakan peraturan daerah ataupun nasional bahkan dalam bidang hal kecil dalam peraturan desa. Sebelum itu kita harus mengetahui apa itu kebijakan. Kebijakan menurut (Werf,1997) ialah usaha mencapai tujuan tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan pemerintah itu sendiri berarti suatu keputusan yang dibuat secara sistematis oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum (Anonimuos, 1992). Tetapi apakah kebijakan pemerintah saat ini berpihak pada kepentingan umum ataukah berpihak pada segelintir orang saja?. Dari sekian banyak kebijakan pemerintah yang dibuat terdapat satu mungkin lebih kebijakan yang membuat rugi sebagian orang. Tentu ini akan pasti ada hal positf dan negatif dalam pembuatan kebijakan. Dalam hal pembuatan kebijakan publik itu sendiri. Pembuatan kebijakan ini pemerintah harus memiliki output yang signifikan dalam mengatasi masalah yang sedang terjadi. Terdapat pula pengertian kebijakan menurut Inu Kencana Syafie dalam buku yang berjudul Pengantar Ilmu Pemerintahan mengutip pendapat Harold Laswell, menurutnya “Tugas intelektual pembuat keputusan meliputi penjelasan tujuan, penguraian kecenderungan, penganalisaan keadaan, proyeksi pengembangan masa depan dan penelitian, peniliaian dan penelitian, serta penilaian dan pemilihan kemungkinan.” Dalam kutipan Harold Laswell ini kita ketahui pembuat keputusan atau kita sebut sebagai pembuat kebijakan ialah seorang yang intelektual, Apakah seorang intelektual akan tahan terhadap godaan uang saat akan membuat keputusan dan kebijakan ?. Kita tidak bisa berbohong masih terdapat segelintir orang yang masih tergiur godaan uang, sehingga banyak sekali anggota dewan kita yang membuat keputusan dimana sebenarnya keputusan tersebut merugikan sebagian orang bahkan masyarakat.

Dalam proses pengambilan kebijakan publik terdiri dari empat langkah seperti menurut Islamy dalam buku Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara (2000:77-101) yaitu :

  1.    Perumusan Masalah

    Perumusan terhadap masalah yang dihadapi sehingga dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, memadukan pandangan yang bertentangan dan rancangan peluang kebijakan baru.
  2.  Agenda Kebijakan

    Dari sekian banyak fenomena-fenomena dalam masyarakat hanya sedikit yang menjadi perhatian dalam pembuatan kebijakan publik.
  3.  Pemilihan Alternatif Kebijakan untuk Memecahkan Masalah

    Setelah masalah-masalah tersebut didefinisikan untuk memecahkan masalah tersebut dan kemudian membuat pilihan-pilihan untuk memecahkan masalah tersebut.
  4.  Tahap Penetepan Kebijakan

    Pada tahap ini sejumlah aktor berusaha agar alternatifnya diterima dan juga terjadi interaksi dengan aktor-aktor lain yang memunculkan persuasuin dan bargaining.

Dari sekian banyak kebijakan yang dibuat terdapat beberapa kebijakan yang dijalankan sesuai dengan keputusan serta aturan yang terdapat dalam kebijakna tersebut. Salah satunya kebijakan dalam reklamasi Jakarta. Sebelum reklamasi di Jakarta ini telah ada keresahan yang sama di Bali tentang kebijakan reklamasi di Teluk Benoa. Hanya perbedaannya sirkulasi ide yang berkembang seputar reklamasi pantai Jakarta hanya berkembang di kalangan tertentu saja sebelum terungkapnya kasus korupsi M.Sanusi(1). Kita sudah ketahui kegiatan reklamasi di Jakarta ini bertujuan untuk menambah wilayah daratan yang akan digunakan untuk pemukiman serta pusat bisnis. Tetapi apa yang menjadi permasalahannya disini?. Harga yang selangit untuk membeli hunian menjadikan tempat ini hanya akan digunakan sebagai tempe pemukiman mewah kalangan elit saja. Sehingga akan menimbulkan kesenjangan kelas ekonomi di kota ini. Kebijakan ini tentu saja melanggar beberapa pasal yang seharusnya kebijakan berpihak pada kebermanfaattan bagi orang banyak. Seperti pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal ini secara jelas menunjukkan bahwa segala kekayaan yang ada dalam negara ini seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tetapi kebijakan reklamasi malah menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya. Salah satunya ialah tergusur nya mata pencaharian nelayan dan wilayah tangkapannya yang secara tidak langsung akan menghapus dan menyingkirkan mereka di kawasan teluk Jakarta(2)


Menurut Puput TD Putra Direktur Eksekutif Walhi Jakarta mengatakan kebijakan reklamasi teluk Jakarta hanya berlandaskan pada kepentingan perspektif proyek dan kepentingan politik. Padahal seharusnya reklamasi teluk Jakarta dilihat dari berbagai sudut pandang, khususnya terkait dengan dampak lingkungan, sosial budaya dan Hak Asasi Manusia. Jika kita melihat dari sisi lingkungan reklamasi Jakarta akan memberi dampak seperti meluasnya banjir. Aliran air sungai yang keluar ke teluk Jakarta akan terhambat sehingga akan menyebabkan proses sedimentasi semakin cepat dan terjadi pendangkalan di muara sungai. Dapat kita analogikan seperti jalan yang lancar untuk mencapai tujuan tanpa penghambat dan seketika kita beri hambatan tentu kendaraan tersebut akan mencari jalan lain untuk mencapai tujuannya. Hal ini sama dengan aliran air akan mencari jalan lain menuju laut ketika ada hambatan dalam alirannya. Praktis, frekuensi banjir semakin meningkat.
Berbagai problematika ini yang menyebabkan banyaknya penolakan dalam proyek reklamasi Jakarta. Penolakan reklamasi bahkan telah sampai pada keputusan membatalkan SK Gubernur terkait izin reklamasi yang diberikan kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera dalam pembangunan pulau G(3). Lagi-lagi pemerintah melanggar kebijakan dalam UU No.30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan dan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara(3). Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan untuk melanjutkan reklamasi pulau G dinilai suatu penghinaan atas pengadilan yang menginjak-injak martabat penegakan hukum di Indonesia(4). Selain itu, menurut pendapat Nabiel Makarim yang merupakan Mantan Menteri Lingkungan Hidup  tak adanya Amdal yang mengkaji dampak reklamasi secara keseluruhan adalah pelanggaran hukum. Jika proyek pemerintah saja tak taar dengan persyaratan Amdal, Nabiel kuatir ini akan jadi presden buruk bagi penegakan peraturan. “Orang [swasta] akan bilang ‘Untuk apa bikin Amdal, pemerintah saja tidak membuat Amdal, padahal peraturan jelas’.”Katanya(5).
Dari berbagai permasalahan yang timbul dari proses reklamasi Jakarta ini seharusnya pemerintah melakukan kajian bersama masyarakat (yang terdampak langsung) dalam menentukan hal apa yang pantas dalam mengatasi masalah reklamasi teluk Jakata. Masyarakat Jakarta terutama golongan nelayan serta masyarakat pesisir Jakarta akan menjadi korban apabila proyek reklamasi diteruskan. Dengan berbagai permasalahan terutama kebijakan yang diterabas dari kalangan atasmenyebabkan masyarakat kedepannya akan melihat hukum kita dengan sebelah mata. “Percuma aturan atau kebijakan dibuat jika orang yang diatasnya tidak melaksanakannya”. Mungkin statrementini akan muncul jika permasalahan dalam pelanggaran pelaksanaan kebijakan atau aturan dilakukan berulang kali. Dan alangkah baiknya pemerintah turun langsung bagaimakan keadaan masyarakat yang terdampak langsung reklamasi Jakarta dan bagaimana perkembangan masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
Pemerintah mungkin perlu menggunakan paradigma eco-populism dimana paradigma ini memandang bahwa harus ada titik keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan, artinya tidak boleh ada yang dikesampingkan antara pembangunan atau lingkungan. Sehingga apabila reklamasi terus dilaksanakan harus ada dipastikan dampak-dampak negatif yang ada serta dampak positif yang akan didapatkan oleh masyarakat.  Selain itu, pengembang juga harus membuat skema bagaimana dalam mengatasi dampak negatif dari jalannya reklamasi tersebut. Dan menjadi permasalaha nya ialah apabila masyarakat terus menolak kebijakan reklamasi, apakah pemerintah akan mengikutinya?. Karena seperti kita ketahui kebijakan dibuat untuk menyejahterakan orang banyak bukan segelintir orang.


Daftar Pustaka

Bakti, MA.2012. Tinjauan Pustaka. http://rusmanghazali.blog.unas.ac.id/files/2016/01/Chapter-II.pdf dikunjungi pada 28 September 2016

elib.unikom.ac.id. BAB II Tinjauan Pustaka “Implementasi Kebijakan”. http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=98494



Catata Kaki

Sumber Gambar
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/04/20/083764240/tolak-reklamasi-solusi-aktivis-lingkungan-ini-mengejutkan