Kebijakan pemerintah yang dirancang dan digunakan harus berpihak pada
kepentingan umum. Suatu kebijakan yang telah disahkan bukan hanya berdampak
pada seorang saja tetapi akan berdampak pula pada semua orang yang berada dalam
suatu wilayah. Baik itu kebijakan peraturan daerah ataupun nasional bahkan
dalam bidang hal kecil dalam peraturan desa. Sebelum itu kita harus mengetahui
apa itu kebijakan. Kebijakan menurut (Werf,1997) ialah usaha mencapai tujuan
tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan
pemerintah itu sendiri berarti suatu keputusan yang dibuat secara sistematis
oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan
umum (Anonimuos, 1992). Tetapi apakah kebijakan pemerintah saat ini berpihak
pada kepentingan umum ataukah berpihak pada segelintir orang saja?. Dari sekian
banyak kebijakan pemerintah yang dibuat terdapat satu mungkin lebih kebijakan
yang membuat rugi sebagian orang. Tentu ini akan pasti ada hal positf dan
negatif dalam pembuatan kebijakan. Dalam hal pembuatan kebijakan publik itu
sendiri. Pembuatan kebijakan ini pemerintah harus memiliki output yang signifikan dalam mengatasi masalah yang sedang terjadi.
Terdapat pula pengertian kebijakan menurut Inu Kencana Syafie dalam buku yang
berjudul Pengantar Ilmu Pemerintahan
mengutip pendapat Harold Laswell, menurutnya “Tugas intelektual pembuat
keputusan meliputi penjelasan tujuan, penguraian kecenderungan, penganalisaan
keadaan, proyeksi pengembangan masa depan dan penelitian, peniliaian dan
penelitian, serta penilaian dan pemilihan kemungkinan.” Dalam kutipan Harold
Laswell ini kita ketahui pembuat keputusan atau kita sebut sebagai pembuat
kebijakan ialah seorang yang intelektual, Apakah seorang intelektual akan tahan
terhadap godaan uang saat akan membuat keputusan dan kebijakan ?. Kita tidak
bisa berbohong masih terdapat segelintir orang yang masih tergiur godaan uang,
sehingga banyak sekali anggota dewan kita yang membuat keputusan dimana
sebenarnya keputusan tersebut merugikan sebagian orang bahkan masyarakat.
Dalam proses pengambilan kebijakan publik terdiri dari empat langkah
seperti menurut Islamy dalam buku Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan
Negara (2000:77-101) yaitu :
- Perumusan Masalah
Perumusan terhadap masalah yang dihadapi sehingga dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, memadukan pandangan yang bertentangan dan rancangan peluang kebijakan baru. - Agenda Kebijakan
Dari sekian banyak fenomena-fenomena dalam masyarakat hanya sedikit yang menjadi perhatian dalam pembuatan kebijakan publik. - Pemilihan Alternatif Kebijakan untuk Memecahkan Masalah
Setelah masalah-masalah tersebut didefinisikan untuk memecahkan masalah tersebut dan kemudian membuat pilihan-pilihan untuk memecahkan masalah tersebut. - Tahap Penetepan Kebijakan
Pada tahap ini sejumlah aktor berusaha agar alternatifnya diterima dan juga terjadi interaksi dengan aktor-aktor lain yang memunculkan persuasuin dan bargaining.
Dari sekian banyak kebijakan yang dibuat terdapat beberapa kebijakan
yang dijalankan sesuai dengan keputusan serta aturan yang terdapat dalam
kebijakna tersebut. Salah satunya kebijakan dalam reklamasi Jakarta. Sebelum
reklamasi di Jakarta ini telah ada keresahan yang sama di Bali tentang
kebijakan reklamasi di Teluk Benoa. Hanya perbedaannya sirkulasi ide yang
berkembang seputar reklamasi pantai Jakarta hanya berkembang di kalangan
tertentu saja sebelum terungkapnya kasus korupsi M.Sanusi(1). Kita
sudah ketahui kegiatan reklamasi di Jakarta ini bertujuan untuk menambah
wilayah daratan yang akan digunakan untuk pemukiman serta pusat bisnis. Tetapi
apa yang menjadi permasalahannya disini?. Harga yang selangit untuk membeli
hunian menjadikan tempat ini hanya akan digunakan sebagai tempe pemukiman mewah
kalangan elit saja. Sehingga akan menimbulkan kesenjangan kelas ekonomi di kota
ini. Kebijakan ini tentu saja melanggar beberapa pasal yang seharusnya
kebijakan berpihak pada kebermanfaattan bagi orang banyak. Seperti pasal 33
ayat (3) UUD 1945 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.” Pasal ini secara jelas menunjukkan bahwa segala kekayaan yang ada
dalam negara ini seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tetapi kebijakan
reklamasi malah menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya. Salah satunya
ialah tergusur nya mata pencaharian nelayan dan wilayah tangkapannya yang
secara tidak langsung akan menghapus dan menyingkirkan mereka di kawasan teluk
Jakarta(2).
Menurut Puput TD Putra Direktur Eksekutif Walhi Jakarta mengatakan
kebijakan reklamasi teluk Jakarta hanya berlandaskan pada kepentingan
perspektif proyek dan kepentingan politik. Padahal seharusnya reklamasi teluk
Jakarta dilihat dari berbagai sudut pandang, khususnya terkait dengan dampak
lingkungan, sosial budaya dan Hak Asasi Manusia. Jika kita melihat dari sisi
lingkungan reklamasi Jakarta akan memberi dampak seperti meluasnya banjir.
Aliran air sungai yang keluar ke teluk Jakarta akan terhambat sehingga akan
menyebabkan proses sedimentasi semakin cepat dan terjadi pendangkalan di muara
sungai. Dapat kita analogikan seperti jalan yang lancar untuk mencapai tujuan
tanpa penghambat dan seketika kita beri hambatan tentu kendaraan tersebut akan
mencari jalan lain untuk mencapai tujuannya. Hal ini sama dengan aliran air
akan mencari jalan lain menuju laut ketika ada hambatan dalam alirannya.
Praktis, frekuensi banjir semakin meningkat.
Berbagai problematika ini yang menyebabkan banyaknya penolakan dalam
proyek reklamasi Jakarta. Penolakan reklamasi bahkan telah sampai pada
keputusan membatalkan SK Gubernur terkait izin reklamasi yang diberikan kepada
anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera dalam pembangunan
pulau G(3). Lagi-lagi pemerintah melanggar kebijakan dalam UU No.30
tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan dan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara(3). Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan untuk
melanjutkan reklamasi pulau G dinilai suatu penghinaan atas pengadilan yang
menginjak-injak martabat penegakan hukum di Indonesia(4). Selain
itu, menurut pendapat Nabiel Makarim yang merupakan Mantan Menteri Lingkungan
Hidup tak adanya Amdal yang mengkaji
dampak reklamasi secara keseluruhan adalah pelanggaran hukum. Jika proyek
pemerintah saja tak taar dengan persyaratan Amdal, Nabiel kuatir ini akan jadi
presden buruk bagi penegakan peraturan. “Orang [swasta] akan bilang ‘Untuk apa
bikin Amdal, pemerintah saja tidak membuat Amdal, padahal peraturan
jelas’.”Katanya(5).
Dari berbagai permasalahan yang timbul dari proses reklamasi Jakarta
ini seharusnya pemerintah melakukan kajian bersama masyarakat (yang terdampak
langsung) dalam menentukan hal apa yang pantas dalam mengatasi masalah
reklamasi teluk Jakata. Masyarakat Jakarta terutama golongan nelayan serta
masyarakat pesisir Jakarta akan menjadi korban apabila proyek reklamasi
diteruskan. Dengan berbagai permasalahan terutama kebijakan yang diterabas dari
kalangan atasmenyebabkan masyarakat kedepannya akan melihat hukum kita dengan
sebelah mata. “Percuma aturan atau kebijakan dibuat jika orang yang diatasnya
tidak melaksanakannya”. Mungkin statrementini
akan muncul jika permasalahan dalam pelanggaran pelaksanaan kebijakan atau
aturan dilakukan berulang kali. Dan alangkah baiknya pemerintah turun langsung
bagaimakan keadaan masyarakat yang terdampak langsung reklamasi Jakarta dan
bagaimana perkembangan masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
Pemerintah mungkin perlu menggunakan paradigma eco-populism dimana paradigma ini memandang bahwa harus ada titik
keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan, artinya tidak boleh ada yang
dikesampingkan antara pembangunan atau lingkungan. Sehingga apabila reklamasi
terus dilaksanakan harus ada dipastikan dampak-dampak negatif yang ada serta
dampak positif yang akan didapatkan oleh masyarakat. Selain itu, pengembang juga harus membuat
skema bagaimana dalam mengatasi dampak negatif dari jalannya reklamasi
tersebut. Dan menjadi permasalaha nya ialah apabila masyarakat terus menolak
kebijakan reklamasi, apakah pemerintah akan mengikutinya?. Karena seperti kita
ketahui kebijakan dibuat untuk menyejahterakan orang
banyak bukan segelintir orang.
Daftar Pustaka
Bakti, MA.2012. Tinjauan Pustaka. http://rusmanghazali.blog.unas.ac.id/files/2016/01/Chapter-II.pdf
dikunjungi pada 28 September 2016
elib.unikom.ac.id.
BAB II Tinjauan Pustaka “Implementasi Kebijakan”. http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=98494
Wibowo,Setiaji.2016. http://youthproactive.com/201604/perspektif/kebijakan-reklamasi-dari-teluk-benoa-hingga-jakarta/
dikunjungi pada 28 September 2016.
Catata Kaki
- Kebijakan Reklamasi dari Teluk
Benoa Hingga Jakarta. http://youthproactive.com/201604/perspektif/kebijakan-reklamasi-dari-teluk-benoa-hingga-jakarta/
- WALHI:Reklamasi Teluk Jakarta Terlihat Dipaksakan. http://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/09/14/odhdcs330-walhi-reklamasi-teluk-jakarta-terlihat-dipaksakan
- Masyarakat Bisa Gugat Lagi Kelanjutan Reklamasi Pulau G. http://m.news.viva.co.id/news/read/821684-masyarakat-bisa-gugat-lagi-kelanjutan-reklamasi-pulau-g
- Lanjutkan Reklamasi Luhut Panjaitan Dinilai Menghina Pengadilan.http://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/09/19/odquzh361-lanjutkan-reklamasi-luhut-panjaitan-dinilai-menghina-pengadilan
- Tanpa Amdal menyeluruh, Reklamasi Melanggar Hukum. https://tirto.id/tanpa-amdal-menyeluruh-reklamasi-melanggar-hukum-bKWR
Sumber Gambar
https://m.tempo.co/read/news/2016/04/20/083764240/tolak-reklamasi-solusi-aktivis-lingkungan-ini-mengejutkan
