Migrasi dalam ahli demografi lebih memandang pada kecenderungan dan
arah aliran migrasi. Dalam buku Dasar-Dasar Demografi (Munir ,2010)
migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu
tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara ataupun batas
administrasi/batas bagian dalam suatu negara. Migrasi di negara kita
Indonesia sudah termasuk migrasi nasional dan Internasional. Pada abad
ke-17 dan 18 ketika nusantara masih berbentuk kerajaan yang tersebar di
seluruh wilayah Nusantara, beberapa suku Indonesia melakukan migrasi
nasional maupun Inteernasional. Beberapa suku di Indonesia yang
melakukan migrasi internasional terutama yang berpergian berkelompok
antara lain suku Minangkabau, suku Bugis dan suku Banjar sebagian besar
berpergian ke Semenanjung Malaka sekarang dalam wilayah Malaysia, dan
suku Bawean yang bermigrasi ke Singapura. Bahkan masyarakat yang
bermigrasi tersebut memiliki keturunan dan terus menetap sehingga
dianggap sebagai nenek moyang suatu daerah serta masyarakat tersebut
membentuk suatu perkampungan di tempat tujuan mereka. Seperti pada
daerah Negeri Sembilan di Malaysia yang banyak terdapat suku
Minangkabau.
Migrasi sudah tentu menjadi hal biasa selama masih ada sebuah
kehidupan bermasyarakat. Masyarakat yang dimanis menjadi salah satu
faktor terjadinya migrasi. Migrasi yang terjadi pada suku Minangkabau
tergolong sukarela tanpa ada paksaan untuk melakukan itu sebagaimana
yang terjadi pada suku lainnya seperti suku Bawean, suku Banjar, suku
Bugis dan beberapa suku lainnya yang bermigrasi tanpa ada paksaan.
Tetapi terdapat yang berbeda dengan suku Minangkabau, salah satu yang
dikenal luas dengan migrasinya atau yang dikenal dengan merantau
memiliki kekhasan tersendiri dalam terjadinya migrasi. Oleh karena itu,
penulis akan membahas pola migrasi yang dilakukan suku Minangkabau.
- Merantau : Bentuk Migrasi dalam Suku Minangkabau
Suku Minangkabau dikenal sebagai perantau yang ulung bagi sebagian
besar masyarakat. Ini dapat dilihat dari banyaknya orang-orang yang
berhasil di daerah perantauannya. Merintis dari usaha-usaha kecil agar
dapat bertahan dari terjangan kaum asli di tempat yang ia tinggali.
Dalam suku Minangkabau, dikenal sebuah pola migrasi yang sering disebut
dengan “Merantau”. Kata ini merupakan suatu tipe khusus dari migrasi
dengan konotasi budaya tersendiri yang tidak mudah diterjemahkan ke
dalam bahasa Inggris atau bahasa Barat manapun.[1]
“Merantau” yang dikenal ini merupakan bahasa dari istilah Melayu,
Indonesia dan Minangkabau yang sama dengan kata dasar berupa “rantau
yang berarti dataran rendah atau daerah aliran sungai, jadi biasanya
terletak dekat ke-atau bagian daerah pesisir ini didapat dari pendapat
Windstedt, Iskandar dan Purwadarminta.
Masyarakat minangkabau mengartikan rantu sebagai meninggalkan kampung
halaman dan pergi merantau sehingga memberi ruang untuk bergerak serta
memiliki jarak dengan tempat asli si perantau tersebut. Pada masa dahulu
ketika tanah air orang Minangkabau masih terbatas pada Luhak yang tiga,
pergi ke pantai timur atau ke pantai barat sudah dipandang sebagai
merantau. Meskipun wilayah Minangkabau sudah semakin luas istilah
merantau ini tetap digunakan selama orang pergi meninggalkan wilayah
kampung halamannya, misal orang dari Bukittinggi atau pun wilayah
pedalaman meninggalkan kampung halamannya menuju Padang tetap akan
dikatakan sebagai seorang perantau selama memiliki jarak dengan kampung
halamannya. Namun saat-saat ini istilah merantau lebih digunakan untuk
menerangkan seseorang yang berpergian keluar Sumatera Barat. Dalam sudut
sosiologi istiliah merantau dikenal dengan enam unsur pokok yakni :
- Meninggalkan kampung halaman.
- Dengan kemauan sendiri.
- Untuk jangka waktu lama atau tidak.
- Dengan tujuan mencari penghidupan, menuntut ilmu atau mencari pengalaman.
- Biasanya dengan maksud kembali pulang
- Merantau ialah lembaga sosial membudaya.
Keenam aspek inilah yang membatasi aspek migrasi dengan nama “Merantau”.
Jika kita usut dari sejarahnya merantau ini, asal usul merantau dalam buku “Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau-edisi ketiga”
dijelaskan bahwa nenek moyang orang Minangkabau sekarang ini pastilah
datang melalui jalan panjang merantau dari daratan Asia Tenggara terus
melintasi Semenanjung Malaya dalam masa prasejarah. Kemudian orang-orang
tersebut menggeser orang yang telah datang terlebih dahulu. Keturunan
rakyat yang datang lebih dahulu itu mungkin sekali adalah orang-orang
terbelakang yang sekarang disebut orang Kubu, Lubu, Mamak, Rejang dan
Pasemah. Teori ini sejalan dengan yang dimukakan oleh Kerndan Heine-Geldern
yang mengemukakan penduduk nusantara sekarang ini berasal dari dataran
Asia. Serta teori yang dikenal dengan teori gelombang von Eickstedt yang
menyatakan bahwa setiap gelombang perpindahan dari tempat asal selalu
menggeser bangsa-bangsa yang telah lebih dahulu berpindah kesana.
Tentu asal-usul Merantau ini banyak sekali teori yang
mengemukakannya, namun dapat kita ketahui bahwa selama masih terdapatnya
masyarakat ia akan selalu bergerak dan terus bergerak. Dan tiap
masyarakat itu berpindah dengan alasan apapun sejak dahulu kala, tak
terkecuali orang minangkabau. Selain itu, kita dapat menelusuri
penyebab-penyebab terjadinya suatu budaya yang dikenal dengan merantau
ini. Faktor terjadinya merantau ini antara lain :
- Faktor Fisik : Ekologi dan Lokasi
Letak provinsi Sumatera Barat yang menjadi lokasi beradanya suku
Minangkabau dapat dikatakan sangat lah sulit ditempu saat berabad-abad
lalu. Sehingga, hasil pertanian ataupun emas diangkut oleh orang-orang
Minangkabau itu melalui sungai-sungai yang mengalir ke Sumatera bagian
timur. Dengan peristiwa ini terjadilah peristiwa migrasi yang dikenal
dengan “Merantau”. Selain itu terdapat dalam kondisi ekologi dimana
kesuburan tanah yang tinggi menyebabkan mata pencaharian sebagian besar
ialah petani. Namun, dengan luas daerah terbatas namun pertumbuhan
penduduk yang terus meningkat menyebabkan faktor ekologi menjadi salah
satu terjadinya merantau. Dikarenakan kebutuhan akan pangan yang
berkurang dalam memenuhi pertumbuhan penduduk.
- Faktor Ekonomi dan Demografi
Meskipun dengan adanya pertanian mereka sanggup menjalani kehidupan.
Namun, bagi kaum pemuda ini tidak lah cukup. Orang muda selalu didorong
pergi merantau untuk mencari rezeki sehingga ia nanti sanggup berdiri
sendiri dan menghidupi keluarganya bila datang masanya untuk berumah
tangga. Apalagi ditambah dengan daerah yang jumlah sawah tidak cukup
lagi menghidupi keluarga, maka kecenderungan untuk terjadinya merantau
menjadi lebih tinggi.
Dalam masalah kependudukan, berhubungan erat dengan tersedianya lahan
untuk mereka tinggali ataupun dengan lahan garapan seperti pertanian
untuk dijadikan sebagai ladang perekonomian mereka. Dengan laju
pertumbuhan yang terus bertambah tentu akan menyebabkan berkurangnya
lahan untuk tempat tinggal serta tempat pertanian yang dapat mereka
garap. Hal ini lah yang menyebabkan terjadinya merantau lebih tinggi.
- Faktor Pendidikan
Faktor ini menjadi faktor penting dimana terjadinya merantau, bahkan
dari sejak dulu pendidikan menjadi hal yang paling utama menjadi alasan
kenapa orang Minangkabau pergi merantau. Selain itu penghargaan yang
tinggi terhadap pendidikan telah mengakar kuat dalam masyarakat
Minangkabau. Selain itu, ambisi untuk menaiki strata sosial melalui
pendidikan juga menyebabkan terjadinya merantau. Dikarenakan sebenarnya
sebagian konsep asal dari merantau ialah mencari ilmu dan pengalaman
untuk mempersiapkan diri agar dapat hidup berguna di kampung nanti
sesudah kembali dari rantau.
- Daya Tarik Kota
Semakin besarnya perkembangan daerah perkotaan menyebabkan semakin
besar pula daya tarik kota itu untuk mendatangkan pendatang terutama
bagi pedagang serta petani yang tidak lagi memiliki daerah garapan.
Secara praktis urbanisasi dapat dikaitkan pula dengan merantau, oleh
karena pusat-pusat daya tarik kota semuanya terdapat di luar wilayah
budaya mereka.
Tentu faktor-faktor tersebut membatu berkembang besarnya jumlah
perantau dari daerah Sumatera Barat. Jika kita lihat dari tradisi
masyarakat Minangkabau yang matrilineal, menyebabkan kaum wanita
memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan yang dimiliki oleh kaum
laki-laki. Laki-laki Minangkabau biasanya tidak memiliki pernanan yang
begitu besar di rumah ibunya maupun di rumah istrinya. Posisinya lemah;
di rumah ibunya (yakni dimana ia termasuk dalam keluarga tersebut) tidak
disediakan ruangan atau bilik untuknya yang dapat digunakannya untuk
pribadinya, sebagaimana halnya dengan semua anggota wanita; sedangkan di
rumah istrinya dia hanya mengunjungi istrinya di malam hari. Kaum
laki-laki biasanya tidak mewarisi bagian dari hak milik dari salah satu
dari kedua garis keturunan tadi. Sebagai anggota keluarga laki-laki
dalam garis ibu, di rumah ibunya dia berfungsi sebagai pelindung dan
wali (mamak rumah), dan dengan demikian menjadi tugasnya untuk juga memperbesar dan memperbanyak harta benda kaum dari ibunya.
Dengan kondisi yang lemah ini, laki-laki cenderung untuk berpergian
ke mana saja dikhendakinya. Sebelum kawin bahkan laki-laki didorong
untuk pergi merantau dan untuk membuktikan kepada dirinya sendiri bahwa
ia sanggup mencari uang dan berdiri di kaki sendiri. Jadi dapat
dikatakan, terlepas dari faktor-faktor terjadinya merantau, dengan
adanya merantau ini juga dapat dilihat sebagai suatu dalam mencapai
kedewasaan dan sebagai kewajiban sosial yang dipikul ke bahu laki-laki
untuk meninggalkan kampung halamannya mencari harta kekayaan,
melanjutkan ilmu dan mencari pengalaman hidup yang akan berguna saat
mereka kembali pulang ke kampung halamannya.
![]() |
| Ilustrasi (Sumber Foto : https://sonyawinanda.files.wordpress.com/2011/12/pergilah.jpg) |
Daftar Pustaka:
Jongguran, Ervin dan Henny Surya, dkk.2013.MIGRASI SUKU-SUKU DAN ASIMILASI BUDAYA DI INDONESIA; Tinjauan Literatur Antara Teori dan Empiris. http://demografi.bps.go.id/phpfiletree/bahan/kumpulan_tugas_mobilitas_pak_chotib/Kelompok_1/Paper_dan_Presentasi/PAPER_Migrasi_Suku_Suku_dan_Asimilasi_Budaya_Kelompok_1.pdf. Dikunjungi pada 28 Juni 2016
Naim,Mochtar.2013.Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau.Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada.
Catatan Kaki :
[1] Mochtar Naim,Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau, Rajawali Press, Jakarta, 2013, hlm. 3.
